Thursday, October 30, 2008

Hukum ciuman dalam islam

Assalamualaikum dan salam sejahtera pada semua sahabat2 sekalian


SUDAH JELAS mencium wanita yang bukan mahram dan bukan istrinya adalah perbuatan terlarang. Hal itu termasuk perkara yang mendekatkan seseorang pada zina.
Nabi saw. bersabda:

“Anak Adam tidak bisa lepas dari perbuatan (yang menjuruskanya kepada) zina, yang pasti akan menimpanya, yaitu zina mata adalah dengan melihat (aurat berlainan jantina), zina telinga adalah dengan mendengar (kata-kata lucah, rayuan dari wanita/gadis yang bukan suami/istri), zina lidah adalah dengan ucapan (menggoda lawan jenis dengan rayuan dan kata-kata kotor), zina tangan adalah dengan bertindak kasar, zina kaki adalah dengan berjalan (ke tempat maksiat), dan farji (kemaluan) yang menerima dan menolaknya,”

(HR. Muslim).

sama-samalah kita melindungi anggota panca indera dari melakukan zina...
Sesungguhnya zina itu mendapat kemurkaan dari ALLAH S.W.T dan salah satu dosa besar


No comments: