SUDAH JELAS mencium wanita yang bukan mahram dan bukan istrinya adalah perbuatan terlarang. Hal itu termasuk perkara yang mendekatkan seseorang pada zina.
Nabi saw. bersabda:
Nabi saw. bersabda:
“Anak Adam tidak bisa lepas dari perbuatan (yang menjuruskanya kepada) zina, yang pasti akan menimpanya, yaitu zina mata adalah dengan melihat (aurat berlainan jantina), zina telinga adalah dengan mendengar (kata-kata lucah, rayuan dari wanita/gadis yang bukan suami/istri), zina lidah adalah dengan ucapan (menggoda lawan jenis dengan rayuan dan kata-kata kotor), zina tangan adalah dengan bertindak kasar, zina kaki adalah dengan berjalan (ke tempat maksiat), dan farji (kemaluan) yang menerima dan menolaknya,”
(HR. Muslim).
sama-samalah kita melindungi anggota panca indera dari melakukan zina...
Sesungguhnya zina itu mendapat kemurkaan dari ALLAH S.W.T dan salah satu dosa besar
No comments:
Post a Comment